Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Contoh Surat Pernyataan Bebas Narkoba untuk Daftar CPNS Kemenag 2023

Simak contoh surat pernyataan bebas narkoba untuk daftar CPNS Kemenag 2023. Diunggah saat pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Contoh Surat Pernyataan Bebas Narkoba untuk Daftar CPNS Kemenag 2023
kemenag.go.id
Contoh surat pernyataan bebas narkoba yang digunakan sebagai syarat daftar CPNS Kemenag 2023. Diunggah oleh peserta saat pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id/. 

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;

10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.

Baca juga: Formasi PPPK Kemenag RI 2023 Dibuka Sebanyak 4.057, Beserta Persyaratannya

Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS Kemenag 2023

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir);

2. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;

Berita Rekomendasi

3. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL yang masih berlaku/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;

4. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;

5. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;

6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;

7. Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;

8. Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas