Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Praktik Match Fixing di Liga 2, Empat Diantaranya Wasit
Satgas Anti Mafia Bola menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap untuk memenangkan pertandingan di Liga 2 Indonesia.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Bola menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap untuk memenangkan pertandingan di Liga 2 Indonesia.
Wakabareskrim Polri yang juga Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pengaturan pertandingan atau match fixing periode 2018 lalu.
"Dengan didukung oleh laporan informasi dari SR dan kuasa dari FIFA alhasil koordinasi kerjasama dengan PSSI dan dari laporan tersebut perlu kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018," kata Asep kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Maruarar Siarait, Orang Kepercayaan Jokowi Pimpin Satgas Anti Mafia Bola
Adapun keenam tersangka itu berinisial K selaku LO atau perantara wasit dan A selaku kurir pengantar uang.
Selanjutnya, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu club dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," ucapnya.
Adapun kasus ini terbongkar dari adanya laporan polisi tertanggal 5 September 2023 dengan memeriksa 15 orang saksi mulai dari pihak klub, wasit yang terlibat pertandingan, pihak hotel, penyelenggara pertandingan hingga PSSI.
"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, maka ditetapkan 6 orang tersangka,” jelasnya.
Dalam hal ini, A dan K dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Sementara untuk M, E, R dan A selaku wasit dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Edi tak merincikan lebih jauh klub yang dimaksud melakukan praktik tersebut. Hanya saja ia memastikan bahwa klub tersebut masih masih aktif mengikuti pertandingan di Indonesia.
"Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia. Akan tetapi hal tersebut masih akan kita telusuri dan dalami,” ucapnya.