Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Membuat SKCK, Bawa Fotokopi KTP hingga Pas Foto

Berikut ini syarat membuat SKCK, mulai dari fotokopi KTP hingga pas foto. Biaya pembuatan SKCK Rp 30 ribu.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat Membuat SKCK, Bawa Fotokopi KTP hingga Pas Foto
polri.go.id
Ilustrasi SKCK - Berikut ini syarat membuat SKCK, mulai dari fotokopi KTP hingga pas foto. Biaya pembuatan SKCK Rp 30 ribu. 

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca juga: Apakah SKCK jadi Syarat Administrasi Pendaftaran CPNS 2023?

Cara dan Syarat Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

1. Datang ke loket pelayanan SKCK di Polda/Polsek/Polres.

2. Bawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

3. Bawa fotocopy KTP/SIM.

4. Bawa fotocopy Kartu Keluarga.

5. Bawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Berita Rekomendasi

6. Bawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

7. Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Sebagai informasi, pendaftaran permohonan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi POLRI Super App.

Permohonan SKCK melalui POLRI Super App dilakukan dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas