Syarat Membuat SKCK, Bawa Fotokopi KTP hingga Pas Foto
Berikut ini syarat membuat SKCK, mulai dari fotokopi KTP hingga pas foto. Biaya pembuatan SKCK Rp 30 ribu.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK dalam artikel ini.
Mengutip laman resmi POLRI, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Masa berlaku SKCK yakni sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh warga yang bersangkutan.
Adapun biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30 ribu.
Tata cara dan syarat membuat serta memperpanjang SKCK sebagaimana dikutip dari laman resmi POLRI adalah sebagai berikut:
Baca juga: Polri Telah Terbitkan 4 SKCK untuk Bacapres dan Bacawapres, Ini Daftarnya
Cara dan Syarat Membuat SKCK Baru
1. Datang ke loket pelayanan SKCK di Polda/Polsek/Polres.
2. Bawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Bawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Bawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Bawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Bawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.