Cak Imin Anggap Pemerintah Bertindak Gegabah karena Larang TikTok Shop Berjualan
Cak Imin menilai pemerintah bertindak gegabah karena melarang TikTok Shop untuk berjualan, potensi akan rugikan 13 juta pelaku pedagang online.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Meski demikian, TikTok Indonesia tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tulis TikTok Indonesia.
Sebagai informasi, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Baca juga: Kemendag Minta Masyarakat yang Punya Transaksi di TikTok Shop untuk Segera Diselesaikan
Permendag 31/2023 diketahui telah berjalan sejak Selasa (26/9/2023) lalu.
Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Dalam Permendag 31/2023, disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Kemudian, demi menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal, di antaranya sebagai berikut:
1. Menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.
2. Social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.
Untuk diketahui, Zulhas memberi TikTok Shop waktu satu pekan untuk menghentikan transaksi jual beli, sejak Permendag berlaku pada Selasa.
Sebenarnya, TikTok Shop sudah tidak boleh melakukan transaksi sejak hari itu.
Namun, Zulhas memberi TikTok Shop waktu selama sepekan karena saat ini masih waktu sosialisasi.
(Tribunnews.com/Rifqah/Endrapta) (Wartakotalive.com/Yolanda)