Di Sidang Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny G Plate: Saya Menindaklanjuti Arahan Presiden
Johnny mengatakan, keterlibatannya di proek BTS BAKTI Kominfo hanya sebatas implementasi arahan Presiden Jokowi dalam bentuk kebijakan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kembali menyinggung Presiden Joko Widodo saat tampil sebagai saksi mahkota di persidangan lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Saat menjadi saksi mahkota di perkara korupsi yang melibatkan Irwan Hermawan, Galumbang Menak, dan Mukti Ali, Johnny G Plate mengaku tidak terlibat dalam urusan teknis proyek BTS 4G.
Dia mengatakan, keterlibatannya hanya sebatas implementasi arahan Presiden Jokowi dalam bentuk kebijakan.
"Saya lebih banyak terlibat dalam kebijakan-kebijakan pemerintah, menindaklanjuti arahan Presiden," katanya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Johnny G Plate mengatakan, saat itu Jokowi memberikan arahan kepadanya agar mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. Terutama pada masa pandemi Covid-19, di mana hampir seluruh kegiatan mesti memanfaatkan platform digital.
"Arahan Presiden terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia," katanya.
Khusus terkat proyek BTS 4G BAKTI Kominfo ini, dia mengaku hanya menghadiri beberapa kali rapat dengan project management officer (PMO) BAKTI Kominfo pada 2020 dan 2021.
Rapat-rapat itu dimaksudkan untuk pemaparan progres proyek strategis nasional ini.
"Jadi kita duduk melihat apa yang dipresentasikan oleh PMO menyangkut perkembangan pelaksanaan pekerjaan yang disampaikan dalam bentuk presentase kemajuan pekerjaan," ujar Johnny Plate.
Baca juga: Rekaman Suap Korupsi BTS Kominfo Lenyap, Komisi I DPR Terima Rp 70 Miliar, BPK Rp 40 Miliar
Disinggungnya Presiden Jokowi oleh Johnny G Plate bukanlah pertama kali selama proses persidangan kasus ini.
Sebelumnya, Johnny menyebut arahan Presiden dalam eksepsi atau nota keberatannya.
Katanya, program pembangunan BTS 4G telah disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas dan rapat intern kabinet.
"Padahal faktanya, Program Pembangunan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai Rapat Terbatas Kabinet dan Rapat Intern Kabinet," kata Johnny G Plate dalam persidangan Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Kejagung Sita Rumah Seharga Rp 10,7 Miliar Milik Terdakwa TPPU Proyek BTS BAKTI Kominfo
Dalam perkara korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate merupakan satu di antara terdakwa-terdakwa yang perkaranya sedang dalam proses pembuktian di pengadilan.
Terkait perkara BTS ini sendiri, totalnya sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini. Khusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.