Pelajari Fakta Persidangan, Kejaksaan Bakal Cari Perantara Saweran Proyek BTS Kominfo
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung memastikan bahwa timnya bakal mempelajari terkait adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pihak.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo mengungkap adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pihak.
Atas fakta persidangan itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung memastikan bahwa timnya bakal mempelajari lebih lanjut.
"Fakta persidangan itu masih dipelajari," kata Dirdik Jampidsus, Kuntadi saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).
Di antara pihak-pihak penerima uang, sebagian sudah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Namun sebagian lainnya, mangkir hingga beberapa kali pemanggilan, termasuk sosok perantara saweran duit proyek BTS ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca juga: Rekaman Suap Korupsi BTS Kominfo Lenyap, Komisi I DPR Terima Rp 70 Miliar, BPK Rp 40 Miliar
Di persidangan terungkap dengan jelas uang korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR diterima oleh perantara bernama Nistra Yohan.
Sedangkan ke BPK, uang korupsi BTS diduga diterima oleh perantara bernama Sadikin.
"Nistra Yohan belum diperiksa, Sadikin belum diperiksa," kata Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.
Ke depannya, tim penyidik bakal mencari serta memanggil paksa Nistra Yohan dan Sadikin untuk kepentingan pengusutan perkara.
Namun pemanggilan paksa baru akan dilakukan setelah ada penetapan dari Majelis Hakim di persidangan.
"Kalau memang hakim minta dan mengeluarkan penetapan untuk kita hadirkan, ya kita coba cari orangnya," ujarnya.
Baca juga: Johnny G Plate Sebut Kirim Surat Rahasia ke Presiden Jokowi Terkait Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Sejauh ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat selain keterangan saksi.
Jika ditemukan bukti yang kuat, maka tim penyidik akan mengejar para perantara saweran tersebut tanpa menunggu penetapan hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.