Pelajari Fakta Persidangan, Kejaksaan Bakal Cari Perantara Saweran Proyek BTS Kominfo
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung memastikan bahwa timnya bakal mempelajari terkait adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pihak.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Kalau ada alat buktinya, kita kejar. Alat buktinya kan masih kita cari. Urusan ketemu atau engga, nantilah," katanya.
Dalam persidangan lalu, terungkap bahwa nominal yang diserahkan melalui Nistra dan Sadikin, masing-masing sebanyak puluhan miliar.
Sosok yang mengungkap saweran ini ialah terdakwa Irwan Hermawan yang merupakan teman eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Total yang diserahkan kepada Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar.
Uang Rp 70 miliar itu diserahkan untuk Komisi I DPR sebanyak dua kali.
"Berapa diserahkan ke dia?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Irwan Hermawan dalam persidangan Selasa (26/9/2023).
"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya 70 miliar," kata Irwan.
Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung mengantarnya.
Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang tersebut kepada Nistra Yohan.
Windi pun mengakui adanya penyerahan uang ke Nistra.
Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal.
"Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1," ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama.
Baca juga: Ketua MKD Mengaku Belum Terima Laporan Dugaan Aliran Dana Rp 70 M ke Komisi I DPR dari Proyek BTS
Sementara untuk oknum BPK, diduga ada Rp 40 miliar mengalir ke sana.
Sama seperti ke Komisi I DPR, uang ke BPK juga diantar oleh Windi Purnama.