Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajari Fakta Persidangan, Kejaksaan Bakal Cari Perantara Saweran Proyek BTS Kominfo

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung memastikan bahwa timnya bakal mempelajari terkait adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pihak.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pelajari Fakta Persidangan, Kejaksaan Bakal Cari Perantara Saweran Proyek BTS Kominfo
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (duduk di tengah membelakang) dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung memastikan bahwa timnya bakal mempelajari terkait adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pihak yang terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Windi saat itu bertemu langsung dengan perantara pihak BPK, Sadikin atas arahan Anang Achmad Latif.

"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama.

Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.

Uang itu diserahkannya dalam satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai.

"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura," kata Windi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas