RPP Turunan UU Kesehatan Gerogoti Ekosistem Pertembakauan, Konsumen Tolak Regulasi
Pameran Foto Luntang Lantung Linting dan Diskusi Konsumen Pertembakauan yang diinisiasi oleh Vorspace Jakarta Timur digelar pada Kamis (28/9/2023).
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas Pelaksana Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 ramai ditolak konsumen produk tembakau.
Menurut Ketua Umum Pakta Konsumen, Ary Fatanen, regulasi yang disusun pemerintah dinilai menggerogoti ekosistem pertembakauan mulai dari hulu hingga hilir.
Hal tersebut, disampaikan dalam sebuah event pameran foto dan diskusi bertajuk Luntang Lantung Linting yang diinisiasi oleh Vorspace Jakarta Timur, Kamis (28/9/2023).
"Ekosistem pertembakauan itu kan panjang, dari hulu hingga hilir, mulai dari petani sampai konsumen saling berkaitan."
"RPP ini bukan lagi mengatur melainkan ancaman yang bermaksud membunuh ekosistem pertembakauan," ucapnya dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis.
Ary pun mengomparasi RPP yang telah disusun Kemenkes saat ini dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan jauh berbeda dan membawa dampak negatif bagi banyak aspek kehidupan masyarakat.
Mulai dari aspek sosial, budaya hingga ekonomi.
Baca juga: Tak Sesuai Realita, Pelaku UMKM Desak Kemenkes Keluarkan Aturan Tembakau dari RPP UU Kesehatan
"RPP ini bergeser jauh dari PP 109/2012. RPP ini tidak memberikan ruang sama sekali pada tembakau sebagai komoditas, tembakau sebagai produk bahkan aktivitas pertembakauan itu sendiri."
"Konsumen pada akhirnya menjadi korban regulasi yang tidak adil dan berimbang,"ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Komunitas Pecinta Tabaccum Nusantara Indonesia (KPTNI), Palpenk.
Ia menuntut pemerintah sebagai pembuat regulasi untuk melibatkan dan mengakomodir hak-hak konsumen.
"Jangan asal bikin aturan yang gak nyambung. RPP ini mau mematikan ekosistem pertembakauan. Petaninya, pelaku UMKM nya sampai konsumennya."
"Konsumen selalu taat aturan, taat bayar pajak tapi kenapa hak-hak konsumen tidak diberikan," ucapnya.
Selanjutnya, Palpenk juga menyebut, pembuat regulasi melupakan realita bahwa tembakau adalah bagian dari budaya yang tidak bisa dimatikan begitu saja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.