Aturan Baru Polri: Rambut Polwan Wajib Disanggul, Tak Boleh Dicat Maupun Poni
Aturan baru rambut Polwan ini berlaku bagi seluruh Polwan, baik di dalam maupun luar struktur Polri
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengeluarkan aturan baru tentang rambut Polisi Wanita (Polwan) yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor KEP/1164/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, aturan rambut baru Polwan ini dibuat dengan mengikuti standar kepolisian dunia. "Ya betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," ujar Dedi, Jumat (29/9/2023).
Aturan baru rambut Polwan ini berlaku bagi seluruh Polwan, baik di dalam maupun luar struktur Polri serta saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas, baik itu di lingkungan Polri maupun di luar Polri.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan itu.
Bagi Polwan yang melaksanakan tugas tertentu, pengecualian dapat diberikan. Namun, harus dilengkapi dengan adanya surat perintah tugas.
Bagi Polwan yang beragama Islam, diperbolehkan mengenakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
Berikut ketentuan rambut untuk Polwan:
A. Bagi yang memiliki rambut 2 centimeter (cm) melebihi kerah:
1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm.
2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul.
3. Tidak berjambul atau berponi.
Baca juga: Kapolri Lepas 116 Polisi dan 24 Polwan Pasukan Perdamaian Dunia Garuda Bhayangkara ke Afrika Tengah
4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.
5. Tidak mengubah warna asli rambut.
B. Bagi yang memiliki rambut pendek:
1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju.
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya.
3. Tidak mengubah warna asli rambut.
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria.
Baca juga: Komisi III DPR: Peran Polwan di Era Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Meningkat
c. Penggunaan wig dapat digunakan apabila:
1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan.
2. Warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya.
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.
Laporan reporter Ramadhan L Q | Sumber: Warta Kota