Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPKP Buka 255 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2023, Ini Kebutuhan Jabatan dan Besaran Gajinya

BPKP buka 255 formasi PPPK Tenaga Teknis 2023, simak syarat daftar serta kebutuhan jabatan dan besaran gajinya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in BPKP Buka 255 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2023, Ini Kebutuhan Jabatan dan Besaran Gajinya
www.bpkp.go.id
BPKP buka 255 formasi PPPK Tenaga Teknis 2023, simak syarat daftar serta kebutuhan jabatan dan besaran gajinya. 

6. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Baca juga: PPPK Kementerian PUPR 2023: Ada 3.027 Formasi, Bisa Dilamar Lulusan SMK-SMA

9. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan kriteria sebagai berikut:

  • Ahli Muda – Analis Kebijakan: ≥ 3.00
  • Ahli Muda – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: ≥ 3.00
  • Ahli Muda – Pustakawan: ≥ 3.00
  • Ahli Muda – Widyaiswara: ≥ 3.25
  • Ahli Pertama – Analis Hukum: ≥ 3.50
  • Ahli Pertama – Analis Kebijakan: ≥ 3.00
  • Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: ≥ 2.75
  • Ahli Pertama – Arsiparis: ≥ 2.75
  • Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: ≥ 2.75
  • Ahli Pertama – Perencana: ≥ 3.00
  • Ahli Pertama – Pranata Komputer: ≥ 2.75
  • Ahli Pertama – Pustakawan: ≥ 3.00
  • Terampil – Arsiparis: ≥ 2.75
  • Terampil – Pranata Komputer: ≥ 2.75
  • Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: ≥ 2.75

10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

- Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang Terampil dan Ahli Pertama; dan

- Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang Ahli Muda.

13. Pengalaman sebagaimana syarat nomor 12 dibuktikan dengan surat keterangan kerja dan portofolio pengalaman kerja.

Baca juga: Kemendikbud Buka 16.102 Formasi CPNS 2023, Ini Syaratnya

Jadwal Seleksi PPPK 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas