Kejaksaan Agung Periksa Direktur pada Kementerian Perdagangan Terkait Kasus Minyak Goreng
Kejaksaan Agung memeriksa pejabat pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini, Jumat (29/9/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa pejabat pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini, Jumat (29/9/2023).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Adapun pejabat Kemendag yang diperiksa hari ini ialah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Farid Amir.
"Saksi yang diperiksa yaitu FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Kali ini Farid Amir sebagai Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan dimintai keterangan terkait tiga tersangka korporasi yang telah ditetapkan dalam penyidikan jilid 2 perkara ini.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.
Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan yang telah menjadi terpidana hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Mantan Mendag M Lutfi Dihujani 61 Pertanyaan Jaksa
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.