Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa Direktur pada Kementerian Perdagangan Terkait Kasus Minyak Goreng

Kejaksaan Agung memeriksa pejabat pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini, Jumat (29/9/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa Direktur pada Kementerian Perdagangan Terkait Kasus Minyak Goreng
Kompas/Aditya Putra
Kejaksaan Agung Periksa Direktur pada Kementerian Perdagangan Terkait Kasus Minyak Goreng 

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas