KPK Naikkan Status Pemeriksaan Harta Janggal Sekda Jatim hingga Walkot Pangkalpinang ke Penyelidikan
Selain Sekda Jatim Adhy Karyono, KPK juga menaikkan tujuh wajib LHKPN lain ke proses penyelidikan soal dugaan harta janggal.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki indikasi dugaan korupsi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono.
Pengusutan itu berangkat dari hasil klarifikasi dan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Staf Ahli Menteri Bidang Perlindungan dan Dinamika Sosial di Kemensos tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran lembaga antikorupsi, diduga terdapat kejanggalan terkait harta kekayaan anak buah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu.
Saat Khofifah menjabat Mensos, Adhy Karyono masih menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
"Pak Adhy Karyono sekarang Sekda Jawa Timur. Itu sudah dilidik tapi dalam posisi waktu itu di Kemsos," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Sayangnya Pahala enggan mengungkap unsur dugaan tindak pidana apa yang sedang didalami tim penyelidik KPK pada saat ini.
Yang jelas, selain Adhy Karyono, KPK juga menaikkan tujuh wajib LHKPN lain ke proses penyelidikan.
Di antaranya mantan Kepala BPN Jakarta Timur, Sudarman; Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim, Wahono Saputro; dan Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil.
"Wali Kota Pangkalpinang, sudah naik kelas masuk ke lidik," ungkap Pahala.
Dalam waktu dekat itu, lanjut Pahala, pihaknya juga bakal memanggil sejumlah penyelenggara negara terkait harta kekayaannya.
Di antaranya Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah dan Direktur Utama Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Jangan ditanya hasilnya, belum (dipanggil, red). Tapi kira-kira kalau dipanggil berarti dari dokumennya ada yang perlu diklarifikasi," sebut Pahala.
Baca juga: KPK Bidik Bekas Kepala BPN Jakarta Timur Terkait Harta Janggal
Diketahui, KPK sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka hasil penelusuran LHKPN dan laporan masyarakat.
Di antaranya, mantan pejabat pajak, Rafael Alun dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Keduanya dijerat atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.