Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Formasi PPPK Kemenparekraf 2023 untuk Tenaga Teknis dan Dosen, Cek Persyaratannya

Rincian formasi PPPK Kemenparekraf 2023 meliputi jabatan untuk kebutuhan tenaga teknis dan tenaga dosen, berikut persyaratannya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Link Formasi PPPK Kemenparekraf 2023 untuk Tenaga Teknis dan Dosen, Cek Persyaratannya
kemenparekraf.go.id
logo kemenparekraf - Rincian formasi PPPK Kemenparekraf 2023 meliputi jabatan untuk kebutuhan tenaga teknis dan tenaga dosen, berikut persyaratannya. 

14. Politeknik Pariwisata Palembang; dan

15. Politeknik Pariwisata Lombok.

Syarat Umum Daftar PPPK Kemenparekraf 2023

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.

Serta 64 (enam puluh empat) tahun untuk jabatan fungsional Dosen.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Berita Rekomendasi

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan;

Baca juga: BPKP Buka 255 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2023, Ini Kebutuhan Jabatan dan Besaran Gajinya

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:

  • Paling singkat 2 (dua) tahun bagi jabatan pada jenjang Terampil, Ahli Pertama, dan Asisten Ahli;
  • Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) bagi jabatan pada jenjang Lektor;
  • Setiap pelamar pada jabatan fungsional Dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi; dan
  • Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas