Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Formasi PPPK Kemenparekraf 2023 untuk Tenaga Teknis dan Dosen, Cek Persyaratannya

Rincian formasi PPPK Kemenparekraf 2023 meliputi jabatan untuk kebutuhan tenaga teknis dan tenaga dosen, berikut persyaratannya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Link Formasi PPPK Kemenparekraf 2023 untuk Tenaga Teknis dan Dosen, Cek Persyaratannya
kemenparekraf.go.id
logo kemenparekraf - Rincian formasi PPPK Kemenparekraf 2023 meliputi jabatan untuk kebutuhan tenaga teknis dan tenaga dosen, berikut persyaratannya. 

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

13.Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

15.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

16. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Berita Rekomendasi

17. Pelamar pada jenis kebutuhan Khusus Non ASN merupakan pegawai yang sudah bekerja di Kemenparekraf paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada saat pendaftaran, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin/terlibat pelanggaran, dan melamar di Kemenparekraf.

Baca juga: KemenKopUKM Buka 71 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat hingga Tahapan Seleksinya

18.Pelamar yang berstatus penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN dan memenuhi ketentuan tambahan bagi penyandang disabilitas.

19. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

20. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Informasi lengkap terkait syarat khusus seleksi PPPK Kemenparekraf 2023 dan tata cara pendaftarannya beserta pemberkasannya dapat disimak di sini.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas