Perjalanan Kasus Mentan Syahrul Yasin Limpo: dari Dugaan Korupsi Kementan Berujung Penemuan Senpi
Penggeledahan terhadap rumah dinas Syahrul justru berujung penemuan senjata api berjumlah 12 buah. Lalu bagaimana sebenarnya kasus dugaan korupsi ini?
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Penggeledahan terhadap rumah dinas dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai hari ini, Jumat (29/9/2023) setelah dilakukan sejak kemarin, Kamis (28/9/2023) malam.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun mengungkapkan adanya beberapa temuan dari penggeledahan yang telah dilakukan.
Pertama, KPK menemukan sejumlah uang miliaran rupiah dari rumah Syahrul.
Ali mengungkapkan uang yang ditemukan itu dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing.
Sehingga membuat penyidik harus membawa alat penghitung uang.
“Betul tim penyidik juga membawa alat penghitung uang dalam proses penggeledahan tersebut untuk menghitung secara akurat jumlah uang yang ditemukan,” katanya dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Suasana Terkini Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Setelah Digeledah KPK & sang Menteri Jadi Tersangka
Selain uang, Ali mengatakan penyidik juga menemukan dokumen seperti catatan keuangan dan pembelian aset hingga alat bukti elektronik.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan senjata api (senpi) di kediaman Syahrul.
Ia menyebut ada 12 senpi yang ditemukan dan seluruhnya telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Lalu seperti apa awal dari kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo ini? Berikut penjelasannya.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pada 14 Juni 2023, Ali mengungkapkan dugaan korupsi di Kementan ini berawal dari laporan masyarakat.
Ali mengungkapkan usai adanya laporan masyarakat tersebut, lembaga anti rasuah itu pun melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti awal.
"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," jelasnya.