5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Seret Mentan SYL, Surya Paloh Pilih Bungkam
Inilah sederet fakta terkait kasus dugaan korupsi di Kementan yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta mengenai kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan) yang menyeret Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Syahrul Yasin Limpo sendiri telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai kesaksiannya pada 19 Juni 2023 lalu.
Rumah dinas SYL juga sudah digeledah KPK pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) pagi.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi yang terdiri dari tiga klaster ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kementan ini.
Meski demikian, beredar kabar Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Rumah Dinas dan Kantornya Digeledah KPK, Dimanakah Mentan Syahrul Yasin Limpo Berada?
KPK Pastikan Sudah Ada Tersangka
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menuturkan pihaknya sudah menemukan alat bukti permulaan untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ali memastikan KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini.
Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan identitas tersangka yang dimaksud.
"Ketika naik pada proses penyidikan, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka."
"Namun, identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup. Masih ada proses panjang," kata Ali Fikri, Jumat (29/9/2023), dikutip dari youTube KompasTV.
KPK Sita Uang hingga Senpi di Rumah Dinas SYL
KPK melakukan proses penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KPK butuh waktu hampir 20 jam untuk menggeledah rumah dinas Syahrul.
Dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah barang.
Di antaranya, sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing serta beberapa dokumen lainnya terkait perkara kasus dugaan korupsi Kementan.
Uang yang disita KPK itu bernilai puluhan miliar rupiah.
"Ditemukan sejumlah uang rupiah dan dalam bentuk mata uang asing, juga beberapa dokumen ditemukan di sana seperti catatan keuangan dan juga pembelian aset yang bernilai ekonomis tentunya, dan lainnya yang terkait dengan perkara," kata Ali Fikri.
"ditemukan juga alat bukti elektronik," lanjutnya.
Selain itu, Ali menuturkan, KPK juga menyita 12 senjata api di rumah dinas Mentan Syahrul.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud (senpi)," ujarnya.
Polisi Dalami 12 Senjata Api
Sebanyak 12 senjata api yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu tengah didalami kepolisian.
Polda Metro Jaya akan mengecek izin atau legalitas dari 12 senpi tersebut.
Direktur Intel dan Keamanan Polda Metro Jaya, Kombes Hirbak Wahyu Setiawan, menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Baintelkan Polri soal perizinan belasan senpi itu.
"Sedang di koordinasikan dengan Baintelkam untuk di cek izinnya," kata Hirbak saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/9/2023).
Hirbak sendiri mengatakan belasan senpi yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan tersebut terdiri dari berbagai jenis.
"(Senpi) dari berbagai jenis. Ada S & W, walther, tanfoglio dan lain-lain," jelasnya.
KPK Gunakan Pasal Pemerasan
Terkait kasus ini KPK menggunakan pasal terkait pemerasan atau pemaksaan dalam jabatan.
Ali Fikri mengatakan kasus ini merupakan salah satu dari tiga klaster dugaan korupsi di Kementan.
"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya."
"Tentu ini tempat kejadiannya di lingkungan Kementan," kata Ali.
Ali mengatakan, terduga pelaku dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal tersebut berbunyi:
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," demikian bunyi Pasal 12 E UU Tipikor.
Surya Paloh Pilih Bungkam
Sudah ada dua nama menteri dalam Kabinet Indonesia Maju dari Partai NasDem terseret dalam kasus dugaan korupsi.
Yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang saat ini sudah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) Kominfo.
Terkait kasus Syahrul Yasin Limpo, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, memilih bungkam.
Saat ditemui d NasDem Tower, Surya Paloh terlihat hanya tersenyum ketika ditanyakan soal proses hukum yang sedang bergulir terhadap kadernya itu.
Surya Paloh hanya menjanjikan akan menjawabnya nanti.
"Nanti, nanti ya," kata Surya Paloh, Jumat.
Terlihat, Paloh hanya memberikan gesture hormat beberapa kali ke awak media yang menunggu.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Anita K Wardhani.Fersianus Waku)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.