5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Seret Mentan SYL, Surya Paloh Pilih Bungkam
Inilah sederet fakta terkait kasus dugaan korupsi di Kementan yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta mengenai kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan) yang menyeret Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Syahrul Yasin Limpo sendiri telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai kesaksiannya pada 19 Juni 2023 lalu.
Rumah dinas SYL juga sudah digeledah KPK pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) pagi.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi yang terdiri dari tiga klaster ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kementan ini.
Meski demikian, beredar kabar Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Rumah Dinas dan Kantornya Digeledah KPK, Dimanakah Mentan Syahrul Yasin Limpo Berada?
KPK Pastikan Sudah Ada Tersangka
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menuturkan pihaknya sudah menemukan alat bukti permulaan untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ali memastikan KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini.
Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan identitas tersangka yang dimaksud.
"Ketika naik pada proses penyidikan, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka."
"Namun, identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup. Masih ada proses panjang," kata Ali Fikri, Jumat (29/9/2023), dikutip dari youTube KompasTV.
KPK Sita Uang hingga Senpi di Rumah Dinas SYL
KPK melakukan proses penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KPK butuh waktu hampir 20 jam untuk menggeledah rumah dinas Syahrul.
Dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah barang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.