5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Seret Mentan SYL, Surya Paloh Pilih Bungkam
Inilah sederet fakta terkait kasus dugaan korupsi di Kementan yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya."
"Tentu ini tempat kejadiannya di lingkungan Kementan," kata Ali.
Ali mengatakan, terduga pelaku dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal tersebut berbunyi:
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," demikian bunyi Pasal 12 E UU Tipikor.
Surya Paloh Pilih Bungkam
Sudah ada dua nama menteri dalam Kabinet Indonesia Maju dari Partai NasDem terseret dalam kasus dugaan korupsi.
Yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang saat ini sudah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) Kominfo.
Terkait kasus Syahrul Yasin Limpo, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, memilih bungkam.
Saat ditemui d NasDem Tower, Surya Paloh terlihat hanya tersenyum ketika ditanyakan soal proses hukum yang sedang bergulir terhadap kadernya itu.
Surya Paloh hanya menjanjikan akan menjawabnya nanti.
"Nanti, nanti ya," kata Surya Paloh, Jumat.
Terlihat, Paloh hanya memberikan gesture hormat beberapa kali ke awak media yang menunggu.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Anita K Wardhani.Fersianus Waku)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.