Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aliansi Buruh Turun ke Jalan, Aksi Awal Sambut Putusan MK Soal Ciptaker

Aliansi Aksi Sejuta Buruh turun ke jalan sebagai aksi awal sambut agenda putusan Mahkamah Konsitusi soal UU Ciptaker yang dibacakan dalam waktu dekat.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Aliansi Buruh Turun ke Jalan, Aksi Awal Sambut Putusan MK Soal Ciptaker
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) turun ke jalan untuk sebagai aksi awal menyambut agenda putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal UU Ciptaker yang dibacakan dalam waktu dekat. Para buruh ini menyuarakan aspirasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (30/9/2023). (Mario Sumampow) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) turun ke jalan sebagai aksi awal menyambut agenda putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal UU Ciptaker yang dibacakan dalam waktu dekat.

Para buruh ini menyuarakan aspirasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (30/9/2023). 

Presidium AASB Jumhur Hidayat mengatakan agenda pengucapan ini penting untuk dikawal oleh jutaan kaum buruh. 

Jumhur Hidayat
Jumhur Hidayat (Tribunnews.com)

Jumhur juga berharap nantinya hakim konstitusi dapat independen dalam dan jauh dari intervensi pemerintah maupun DPR dalam membuat putusan. 

"Sehingga dalam pengucapan putusan Mahkamah Konsitusi dapat mengambil dan menetapkan putusan jauh lebih adil dan lebih baik dari sebelumnya," ujar Jumhur di kawasan Patung Kuda.

Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Ciptaker harus dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional permanen, tegas Jumhur. 

"Karena Perppu Nomor 2 tahun 2022-nya tentang Cipta Kerja penerbitannya oleh Presiden Joko Widodo melabrak dan bertentangan dengan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020," jelasnya. 

Baca juga: KSPSI Ingatkan MK Tak Main-main Putuskan Uji Formil UU Cipta Kerja

Berita Rekomendasi

Putusan MK Nomor 91/PUU/XVIII/2020 secara uji formil dengan jelas menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat sebab proses pembuatannya disebut Jumhur problematik. 

Hak itu termasuk juga tidak ada landasan metode omnimbus law, perubahan norma UU Ciptaker sebelum diundangkan dan tidak adanya partisipasi publik yang bermakna. 

Uji formil pembentukan UU Ciptaker terbaru itu diajukan sejumlah elemen buruh dari berbagai kalangan. 

Perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh sejumlah organisasi buruh seperti Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), SP PLN, Federasi SP KEP SPSI, dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR).

Lalu perkara nomor 41/PUU-XXI/2023 diajukan olej elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. 

Kemudian perkara nomor 46/PUU-XXI/2023 yang diajukan 14 kelompok sipil dan organisasi buruh dari mulai Serikat Petani Indonesia (SPI), . Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), hingga Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Dan perkara nomor 50/PUU-XXI/2023 yang diajukan elemen Partai Buruh diwakili Said Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas