Pedoman Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023, bagi Pemerintah Pusat, Daerah, dan Sekolah
Berikut pedoman susunan upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023, yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2023, bagi pemerintah pusat, daerah dan sekolah.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Pravitri Retno W
Pukul 08.20: Salam Kebangsaan
Pukul 08.21: Inspektur Upacara Meninggalkan Tempat Upacara
Pukul 08.22: Laporan Perwira Upacara
E. Persembahan Lagu-Lagu oleh Tim Paduan Suara
F. Persembahan Lagu-Lagu Selesai
G. Upacara Selesai, Komandan Upacara Membubarkan Pasukan.
Baca juga: Pemuda Pancasila Bantah Geruduk Mie Gacoan Medan Minta Lahan Parkir: Kader Hanya Mau Makan
2. Pemerintah Daerah dan Sekolah Seluruh Indonesia
Pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023 di kantor pemerintah daerah dan sekolah dapat dilakukan mulai pukul 08.00 waktu setempat.
Bagi kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Sementara penyelenggaraan di satuan pendidikan dilakukan secara luring penuh.
Adapun urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:
1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila Diperingati Setiap Tanggal 1 Oktober, Simak Inilah Sejarahnya
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)