Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedoman Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023, bagi Pemerintah Pusat, Daerah, dan Sekolah

Berikut pedoman susunan upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023, yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2023, bagi pemerintah pusat, daerah dan sekolah.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pedoman Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023, bagi Pemerintah Pusat, Daerah, dan Sekolah
kolase Tribunnews/kemdikbud
Panduan penyelenggaraan dan susunan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2023 - Berikut pedoman susunan upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023, yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2023, bagi pemerintah pusat, daerah dan sekolah. 

Pukul 08.20: Salam Kebangsaan

Pukul 08.21: Inspektur Upacara Meninggalkan Tempat Upacara

Pukul 08.22: Laporan Perwira Upacara

E. Persembahan Lagu-Lagu oleh Tim Paduan Suara

F. Persembahan Lagu-Lagu Selesai

G. Upacara Selesai, Komandan Upacara Membubarkan Pasukan.

Baca juga: Pemuda Pancasila Bantah Geruduk Mie Gacoan Medan Minta Lahan Parkir: Kader Hanya Mau Makan

2. Pemerintah Daerah dan Sekolah Seluruh Indonesia

Berita Rekomendasi

Pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023 di kantor pemerintah daerah dan sekolah dapat dilakukan mulai pukul 08.00 waktu setempat.

Bagi kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Sementara penyelenggaraan di satuan pendidikan dilakukan secara luring penuh.

Adapun urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara

2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap

3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara

4. Pembacaan Teks Pancasila

5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

6. Pembacaan Naskah Ikrar

7. Pembacaan Naskah Doa

Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila Diperingati Setiap Tanggal 1 Oktober, Simak Inilah Sejarahnya

8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)

9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai

10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara

11. Upacara selesai

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas