Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Saksi Mahkota Akan Kembali 'Bernyanyi' dalam Sidang Johnny G Plate Selasa 3 Oktober 2023

5 saksi mahkota akan hadir memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate dkk.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 5 Saksi Mahkota Akan Kembali 'Bernyanyi' dalam Sidang Johnny G Plate Selasa 3 Oktober 2023
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo akan kembali digelar Selasa (3/10/2023) dan Rabu (4/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Selasa nanti, persidangan akan digelar bagi terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Persidangan nanti masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Selasa, 03 Oktober 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan saksi mahkota. Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2023).

Nantinya, 5 saksi mahkota akan kembali "bernyanyi" dalam persidangan tersebut, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Hal itu berdasarkan perintah Majelis Hakim karena kelimanya belum selesai diperiksa pada pekan lalu.

Baca juga: Di Sidang Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny G Plate: Saya Menindaklanjuti Arahan Presiden

BERITA REKOMENDASI

"Kita sidang Hari Selasa tanggal 3. Hadirkan lagi 5 orang saksi," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Selasa (26/9/2023) lalu.

Sedangkan untuk perkara split atas terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak, dan Mukti Ali akan kembali digelar sehari setelahnya, Rabu (4/10/2023).

Rabu, 04 Oktober 2023. Persidangan," sebagaimana dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2023).

Dalam persidangan Irwan, Galumbang, dan Mukti, tim JPU juga akan menghadirkan saksi mahkota.

Baca juga: Lagi, Johnny G Plate Singgung Arahan Presiden Jokowi dalam Sidang Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Saksi mahkota yang akan dihadirkan ialah Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama. Sebab pada sidang sebelumnya, Rabu (27/9/2023), tim JPU telah menghadirkan tiga saksi mahkota lainnya: Johnny G Plate, Anang Acmad Latif, dan Yohan Suryanto.


"Ada yang mau ditunjukkan sebagai barang bukti?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan Rabu (27/9/2023).

"Kami nanti memberikan (barang bukti) di sidang berikutnya, Yang Mulia. Bersamaan dengan saksi mahkota lain, Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum.

Sebagai informasi, terkait perkara BTS ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: Johnny G Plate, Anang Achmad Lati, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas