Siap Layani Penumpang, Kementerian Perhubungan Terbitkan Izin Operasi Kereta Cepat
Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa dengan keluarnya izin operasi ini, KCJB telah memenuhi aspek kelaikan operasional kereta cepat
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan terbitkan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) pada Selasa (26/09).
Izin operasi ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Cepat Indonesia-China.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa dengan keluarnya izin operasi ini, KCJB telah memenuhi aspek kelaikan operasional kereta cepat.
“Alhamdulillah seluruh komponen pengujian dan sertifikasi telah dilaksanakan sehingga surat izin operasi ini dapat diterbitkan dan operasi komersial KCJB dapat segera dilakukan,” tutur Menhub Budi pada Minggu (01/10) di Jakarta.
Baca juga: Dirut KAI: Presiden Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Halim Besok
Lebih lanjut Menhub Budi menjelaskan bahwa operasional KCJB akan dilakukan secara bertahap untuk terus dilakukan evaluasi sampai dengan skenario ultimate hingga 68 perjalanan per hari.
Guna mempermudah penumpang untuk mencapai kota Bandung, telah disiapkan juga KA Feeder dari Stasiun Padalarang menuju Stasiun Bandung.
“Operasional secara bertahap ini dilakukan untuk memberi ruang kepada operator agar dapat menyesuaikan diri dan memaksimalkan pelayanan,” sebut Menhub Budi.
Di samping itu, Menhub Budi menyebut bahwa akan diterapkan tarif promo pada awal operasional KCJB untuk menarik minat masyarakat.
Menhub Budi berharap agar setelah dikeluarkannya izin operasi ini, pihak KCIC selaku operator dapat menyiapkan operasi komersial yang akan segera diresmikan oleh Presiden.
“Semoga KCJB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi bangsa,” tutup Menhub Budi.