Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Hakim Dissenting Opinion, MK Putus UU Cipta Kerja Konstitusional

4 Hakim Konstitusi menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusa UU Cipta Kerja.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 4 Hakim Dissenting Opinion, MK Putus UU Cipta Kerja Konstitusional
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ilustrasi hakim MK saat bersidang. 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU konstitusional meski empat hakim konstitusi menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam sidang putusan Senin (2/10/2023) terdapat 5 gugatan terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 yang ditolak MK, yakni perkara nomor 40, 41, 46, 50, dan 54/PUU-XXI/2023.

"Terhadap putusan mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari empat orang hakim konstitusi," ujar Hakim Ketua Anwar Usman di ruang sidang MK.

Empat hakim yang punya pendapat berbeda ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

Empat orang hakim ini konsisten dengan putusan pertama ihwal UU Cipta Kerja pada 2020 silam.

Baca juga: Gugatan UU Cipta Kerja Ditolak, Said Iqbal Sebut Hakim MK Abai Rasa Keadilan

Pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  inkonstitusional, empat orang hakim itu pula yang memutusnya cacat formil.

Berita Rekomendasi

Ketika itu, pandangan mereka merupakan pandangan mayoritas (lima hakim) karena eks hakim konstitusi Aswanto juga menilainya cacat formil.

Kini, Aswanto sudah tidak bertugas di MK setelah dilengserkan DPR, digantikan dengan eks Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.

Sementara itu empat hakim konstitusi yang pada 2020 menganggap UU Cipta Kerja tidak cacat formil, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, dan Manahan Sitompul, pada putusan hari ini tetap menyatakan bahwa UU yang dikritik banyak buruh itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: Tidak Beralasan Menurut Hukum, Semua Gugatan Terkait UU Cipta Kerja Ditolak MK

Partai Buruh selaku pihak yang melayangkan uji materi menuding ada konspirasi di balik penggantian Aswanto secara sepihak, yang ketika itu memang jadi kontroversi, untuk memuluskan UU Ciptaker yang dinilai pro-pengusaha.

"Perubahan satu hakim MK dalam hal ini Aswanto menjelaskan, Partai Buruh berpendapat, ada 'konspirasi jahat' dari DPR dan pemerintah," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal kepada awak media usai sidang pembacaan putusan.

"Karena dari pembacaan tadi, menjelaskan hakim yang menggantikan hakim Aswanto adalah penentu putusan tadi yang sekarang berbalik 4 pro kepada penggugat dan 5 kepada pemerintah dan DPR RI," sambungnya.

Untuk diketahui, isi dissenting opinion empat hakim konstitusi tidak dibacakan maupun ditampilkan dalam sidang. Namun hanya "dianggap dibacakan".

Hingga tulisan ini dimuat, salinan resmi masing-masing putusan masih belum dirilis MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas