Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Menteri NasDem Terseret Kasus Korupsi, PKS: Politik Tebang Pilih oleh Rezim

PKS menganggap dibidiknya dua menteri NasDem oleh KPK adalah wujud politik tebang pilih yang dilakukan oleh rezim Presiden Jokowi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Dua Menteri NasDem Terseret Kasus Korupsi, PKS: Politik Tebang Pilih oleh Rezim
Kolase Tribunnews.com
Dua menteri dari NasDem yaitu mantan Menkominfo, Johnny G Plate dan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. PKS menganggap dibidiknya dua menteri NasDem oleh KPK adalah wujud politik tebang pilih yang dilakukan oleh rezim Presiden Jokowi. 

Sempat tak terdengar kasus ini, KPK secara tiba-tiba menggeledah rumah dinas Syahrul pada Kamis (28/9/2023) hingga keesokan harinya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ditemukan uang miliaran rupiah hingga 12 senjata api.

Sementara terkait senpi yang ditemukan, KPK telah menyerahkannya kepada Polda Metro Jaya.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Benar kita telah menerima titipan 12 pucuk senpi ya yang ditemukan KPK,” katanya.

“Dari Dirintel bilang katanya seperti itu benar sudah diterima. Itu namanya sifatnya titipan,” sambungnya.

Baca juga: Rumah Dinas dan Kantornya Digeledah KPK, Dimanakah Mentan Syahrul Yasin Limpo Berada?

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Baintelkam Polri untuk menyelidiki terkait senpi tersebut.

Berita Rekomendasi

“Sejauh ini masih didalami melalui Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rini Ayu Panca Rini)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas