Formasi dan Syarat Pendaftaran PPPK Kementerian ATR BPN 2023 di sscasn.bkn.go.id
Berikut ini formasi dan syarat pendaftaran PPPK Kementerian ATR BPN 2023 di sscasn.bkn.go.id. Kategori pelamar yaitu umum dan khusus.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
![Formasi dan Syarat Pendaftaran PPPK Kementerian ATR BPN 2023 di sscasn.bkn.go.id](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pppk-kementerian-atr-bpn-2023-858ito.jpg)
- D1/D3/D4/S1: 2,75
- S2: 3,25
16. Memiliki pengalaman kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan oleh pimpinan unit kerja, dengan ketentuan berikut:
a. Pelamar Khusus:
- Memiliki pengalaman minimal 2 tahun bekerja secara terus menerus di Kementerian ATR/BPN saat mendaftar PPPK ini
- Pengalaman kerja itu wajib relevan dengan bidang kerja jabatan yang dilamar
b. Pelamar Umum:
- Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar (jenjang Pemula, Terampil, Ahli Pertama)
- Memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar minimal 2 tahun di PTN/PTS (jabatan Dosen)
17. Nilai tambahan dengan menyertakan sertifikat:
a. Pelamar jabatan Ahli Pertama-Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa:
- Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau
- Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 untuk mendapat nilai tambah
b. Pelamar jabatan AHli Pertama-Analis Kebijakan:
- Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi
c. Pelamar jabatan Asisten Ahli-Dosen:
- Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
18. Bagi pelamar penyandang disabilitas berlaku ketentuan:
- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK 2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.