Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji PPPK Tenaga Teknis Kemdikbudristek 2023: Tertinggi Rp 10.309.900, Terendah Rp 6.157.600

Berikut rentang besaran gaji PPPK Tenaga Teknis Kemdikbudristek 2023, paling tinggi Rp 10.309.900 dan terendah Rp 6.157.600.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
zoom-in Gaji PPPK Tenaga Teknis Kemdikbudristek 2023: Tertinggi Rp 10.309.900, Terendah Rp 6.157.600
freepik
Ilustrasi uang - Berikut rentang besaran gaji PPPK Tenaga Teknis Kemdikbudristek 2023, paling tinggi Rp 10.309.900 dan terendah Rp 6.157.600. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) membuka seleksi penerimaan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Alokasi kebutuhan jabatan PPPK Kemdikbudristek 2023 adalah sejumlah 5.634, dengan sebanyak 3.210 formasi merupakan Tenaga Teknis.

Besaran gaji PPPK Tenaga Teknis Kemdikbudristek 2023 yang paling rendah adalah Rp 6.157.600.

Sementara gaji PPPK Tenaga Teknis Kemdikbudristek 2023 tertinggi yakni sebesar Rp 10.309.900.

Mengutip surat Pengumuman Nomor 32817/A.A3/KP.01.01/2023, berikut ini rentang gaji PPPK Tenaga Teknis Kemdikbudristek 2023:

Baca juga: Gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023: Tertinggi Rp 5.078.000, Terendah Rp 2.966.500

Rentang Gaji PPPK Tenaga Teknis Kemdikbudristek 2023

1. Ahli Pertama - Analis Hukum: Rp 7,6 juta - Rp 8,1 juta

BERITA REKOMENDASI

2. Ahli Muda - Analis Kebijakan: Rp 9,2 juta - Rp 10,1 juta

3. Ahli Pertama - Analis Kebijakan: Rp 7,6 juta - Rp 8,1 juta

4. Ahli Pertama - analis SDM aparatur: Rp 7,6 juta - Rp 8,1 juta

5. Terampil - Pranata SDM aparatur: Rp 6,2 juta - Rp 6,5 juta

6. Ahli Muda - Arsiparis: Rp 8,3 juta - Rp 9,1 juta


7. Ahli Pertama - Arsiparis: Rp 7,6 juta - Rp 8,1 juta

8. Penyelia - Arsiparis: Rp 7,8 juta - Rp 8,5 juta

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas