Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terapkan 3 Pasal di Kasus Kementan: Pemerasan Jabatan, Gratifikasi, TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Terapkan 3 Pasal di Kasus Kementan: Pemerasan Jabatan, Gratifikasi, TPPU
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Lembaga antirasuah menerapkan tiga pasal terkait dugaan rasuah di Kementan.

Yakni terkait pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kemarin sudah disampaikan ya pasalnya adalah 12 e, pemerasan dalam jabatan. Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah diterapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Dengan begitu, kata Ali, terungkap sudah tiga klaster pengusutan dugaan korupsi di Kementan.

"Jadi pertanyaan tiga klaster saya kira sudah terjawab ya, pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi dan TPPU," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Adapun pemerasan dalam jabatan tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara penerimaan gratifikasi tertuang dalam Pasal 12B UU Tipikor. Berikut bunyinya:

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan TPPU tertuang dalam Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Berikut bunyinya:

Pasal 3:

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Selain Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK Juga Kumpulkan Bukti dari Rumah Sekjen Kementan

Pasal 4:

Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan dena paling banyak Rp5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas