Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, KSPSI: Menyakiti Hati Buruh

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, KSPSI: Menyakiti Hati Buruh
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Undang-Undang Cipta Kerja

Andi Gani mengaku awalnya sangat yakin MK akan menerima gugatan konfederasi buruh, namun nyatanya tidak sesuai harapan yang diinginkan dan hal ini melukai rasa keadilan bagi buruh. 

"Saya yang memimpin langsung ribuan massa buruh di Patung Kuda meminta massa tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum walaupun putusan MK sangat menyakiti buruh," kata Andi Gani, Senin (2/10/2023).

Andi Gani yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) ini menegaskan, akan segera melakukan konsolidasi untuk menyiapkan gugatan materiil terhadap UU Cipta Kerja. 

"Karena, putusan MK ini terbukti tidak bulat. Ada 4 hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapatnya," ujarnya. 

Soal ancaman akan melumpuhkan melumpuhkan kawasan industri? Andi Gani mengaku akan menyiapkan segala cara agar putusan ini bisa direspons buruh dengan baik. 

Keputusan untuk melumpuhkan kawasan industri, kata Andi Gani, masih akan didiskusikan. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap berkekuatan hukum secara sah. 

Hal tersebut diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan uji formil dan materiil UU tersebut pada Senin (2/10).

UU Cipta Kerja sendiri digugat lima pihak karena dianggap cacat formil. Namun, MK menyatakan sebaliknya dari gugatan penggugat.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman. 

Namun, dalam memutuskan hal ini, diketahui terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang Hakim MK.

Baca juga: Presiden KSPSI Andi Gani Minta Massa Aksi Buruh Tidak Terpancing untuk Berbuat Kerusuhan

Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas