Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Cipta Kerja, Buruh Kecewa hingga Ancam Mogok Kerja Nasional

Gugatan uji formil UU Cipta Kerja ditolak MK, buruh sempat mengancam akan mogok kerja.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Cipta Kerja, Buruh Kecewa hingga Ancam Mogok Kerja Nasional
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). Gugatan uji formil UU Cipta Kerja ditolak MK, buruh sempat mengancam akan mogok kerja. 

"Jadi bergelombang aksi ini, tidak hari ini saja dan seluruh Indonesia."

"Tidak menutup kemungkinan sedang dipertimbangkan untuk mogok kerja secara nasional. Yang akan diorganisir oleh partai buruh dan serikat buruh," jelasnya.

Disebut Bikin Buruh Jadi Tenaga Outsourcing Seumur Hidup

Said Iqbal sempat mengungkapkan, Omnibus Law UU Cipta Kerja harus ditolak oleh komunitas buruh karena membuat buruh jadi tenaga outsourcing seumur hidup tanpa masa depan jelas.

"Yang kita persoalkan satu UU Ciptaker ini akan membuat outsourcing seumur hidup," ujarnya di sela aksi demonstrasi buruh menuntut pencabutan UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa.

Said Iqbal melanjutkan, buruh juga mempersoalkan besaran upah di UU Cipta Kerja.

"Boleh jadi dalam tiga empat tahun tidak akan ada kenaikan upah."

"Padahal PNS, TNI, Polri kita setuju naik 7-8 persen."

Berita Rekomendasi

"Maka upah buruh nantinya akan naik di atas 8 persen karena ada istilah indeks tertentu," papar dia.

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja, Massa Buruh Bakar Spanduk Ukuran Besar Bergambar 9 Hakim Mahkamah Konstitusi 

Sebagai informasi, dalam pertimbangannya soal dalil pengesahan Perppu 2/2022 menjadi Undang-undang dilakukan di luar masa sidang DPR, MK menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 merupakan landasan bagi presiden untuk menetapkan Perppu ketika terjadi hal kegentingan yang memaksa.

Perppu, kata MK, harus ditindaklanjuti oleh DPR sebagaimana adressat norma Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.

MK menyatakan bahwa sifat situasi kegentingan yang memaksa, maka penetapan Perppu maupun dalam proses persetujuan di DPR tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Sehingga, persetujuan DPR dalam kerangka menjalankan fungsi pengawasan sejatinya merupakan representasi dari kehendak rakyat.

Massa buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
Massa buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

MK juga melihat adanya itikad baik presiden yang mengajukan RUU 6/2023 di penghujung masa sidang II DPR untuk segera mendapat kepastian hukum terhadap Perppu.

Sementara tenggat waktu yang disediakan yakni sampai berakhirnya masa sidang III DPR, karena Perppu tersebut harus lebih dulu diajukan oleh presiden ke DPR.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas