Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Cipta Kerja, Buruh Kecewa hingga Ancam Mogok Kerja Nasional

Gugatan uji formil UU Cipta Kerja ditolak MK, buruh sempat mengancam akan mogok kerja.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Cipta Kerja, Buruh Kecewa hingga Ancam Mogok Kerja Nasional
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). Gugatan uji formil UU Cipta Kerja ditolak MK, buruh sempat mengancam akan mogok kerja. 

"Sehingga dalam batas penalaran yang wajar Mahkamah dapat menerima rangkaian tahapan proses pembahasan sampai dengan persetujuan yang telah dilakukan DPR sebagaimana fakta hukum secara kronologis," ungkap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.

Baca juga: Bawa Spanduk Jumbo, Massa Buruh Kawal Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja di MK Terus Bertambah

Atas hal ini, MK menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, UU 6/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Dengan demikian dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo/Rahmat Fajar Nugraha/Rahmat Fajar Nugraha) (Kompas.com/Xena Olivia)

Berita lain terkait UU Cipta Kerja

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas