Said Iqbal Harap Hakim MK Cabut Omnimbus Law UU Cipta Kerja, Ingatkan Akan Ada Aksi Lainnya
Presiden Partai Buruh Said Iqbal berharap Mahkamah Konstitusi (MK) cabut Omnimbus Law UU Cipta Kerja.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal berharap Mahkamah Konstitusi (MK) cabut Omnimbus Law UU Cipta Kerja.
Diketahui Selasa (2/10/2023) gugatan soal UU Cipta Kerja putusannya akan dibacakan oleh MK hari ini.
"Hari ini adalah pembacaan keputusan judicial review UU Cipta Kerja No. 6 2023 Omnibus Law oleh majelis hakim MK. Tentu, Partai Buruh dan elemen organisasi serikat buruh, petani dan pekerja lainnya meminta MK membatalkan atau mencabut Omnimbus Law UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal ditemui di aksi demonstrasi buruh, Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2023).
Ia melanjutkan dengan kata lain karena ini uji formil dinyatakan inkonstitusional tanpa kata-kata bersyarat. Artinya tidak berlaku seluruh wilayah Indonesia terhadap isi UU tersebut.
"Bilamana hakim Mahkamah Konstitusi tidak memberikan keputusan sesuai dengan harapan, maka para buruh dan kelas pekerja lainnya. Kami akan melakukan aksi-aksi di seluruh Indonesia. Bergelombang sampai dengan dimenangkannya UU Cipta Kerja," jelasnya.
Kemudian dikatakan Said Iqbal tidak menutup kemungkinan akan ada aksi mogok kerja secara nasional.
"Jadi bergelombang aksi ini, tidak hari ini saja dan seluruh Indonesia. Tidak menutup kemungkinan sedang dipertimbangkan untuk mogok kerja secara nasional. Yang akan diorganisir oleh partai buruh dan serikat buruh," tegasnya.
Baca juga: Ribuan Buruh Gerebek Kawasan Patung Kuda, Kawal Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja di MK
Said Iqbal juga mengungkapkan bahwa aksi hari ini serempak dilakukan kota lainnya, terutama kota-kota industri.
"Aksi se-Jabodetabek dipusatkan Gedung MK. Kita akan dengar nanti keputusannya MK dibacakan mulai jam 1 jam siang ini," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.