Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Nilai Ada Hal Janggal di Putusan MK yang Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ada kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan uji formil perkara nomor 50/PUU-XXI/2023.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Partai Buruh Nilai Ada Hal Janggal di Putusan MK yang Tolak Gugatan UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kolase Presiden Partai Buruh Said Iqbal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ada kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji formil perkara nomor 50/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan Partai Buruh perihal UU Cipta Kerja.

Kejanggalan tersebut yakni soal argumentasi dari Partai Buruh di mana penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU wajib adanya perencanaan sebagaimana tertuang dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

"Partai buruh membangun argumentasi yang seharusnya nggak bisa dilawan. Perppu boleh nggak dibuat presiden mengganti undang - undang karena keadaan genting. Debatable boleh. Tetapi, dalam UU yang sudah direvisi DPR dan pemerintag sendiri yaitu UU P3, kalau dia mau Perppu menjadi UU, dia wajib perencanaan, itulah jalan tuhan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Selasa (3/10/2023).

Sehingga dengan wajibnya ada tahap perencanaan, maka perlu ada naskah akademik, draf, sosialisasi, dan uji publik untuk mendengar usulan masyarakat. 

Atas hal itu Said Iqbal menyebut MK seharusnya memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Berita Rekomendasi

"Karena dia menggunakan omnibus law, wajib dong perencanaan, itu nggak dilakukan. Seharusnya dibatalkan, dinyatakan inkonstitusional UU Cipta Kerja," katanya. 

Namun MK dalam putusannya menyatakan Perppu punya sifat kegentingan yang memaksa, sehingga penetapan UU yang berasal dari Perppu tak relevan lagi untuk melibatkan publik. 

Selain itu terkait metode UU omnibus, MK menilai baik UUD 1945 maupun UU 13/2022 tidak mengatur soal batasan materi apa saja atau bentuk UU apa saja yang tak dapat dibuat dalam bentuk Perppu.

MK menyatakan bahwa pembentukan Perppu dan materi apa saja yang akan diatur dalam Perppu merupakan hak prerogatif presiden dalam rangka menghadapi kondisi kegentingan.

Baca juga: Partai Buruh Akan Laporkan 5 Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan MK

Menurut Said Iqbal, ada kecenderungan sejumlah hakim MK 'berpihak' pada pemerintah dan DPR. 

"Jangan - jangan mereka sudah punya perspektif padahal gugatan belum masuk, karena dalam tanda petik ada keberpihakan kepada pemerintah dan DPR," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas