Dalami Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa GM Alfamart & Presdir Anak Usaha Wilmar Group
Kejaksaan Agung masih mendalami kasus korupsi pembelian fasilitas ekspor CPO serta produk turunannya termasuk minyak goreng.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih mendalami kasus korupsi pembelian fasilitas ekspor CPO serta produk turunannya termasuk minyak goreng.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua saksi.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (2/10/2023).
Kedua saksi yang diperiksa merupakan petinggi pada perusahaan swasta ternama yakni PT Sumber Alfaria Trijaya yang memiliki merek dagang Alfamart dan anak usaha Wilmar Group PT Sari Agrotama Persada.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur pada Kementerian Perdagangan Terkait Kasus Minyak Goreng
Dari PT Sari Agrotama Persada, tim penyidik memeriksa presiden direkturnya (Presdir).
Sedangkan dari PT Sumber Alfaria Trijaya, tim penyidik memeriksa general managernya.
"H selaku General Manager Merchandising Food 1 PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. TM selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada," kata Ketut.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.
Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan yang telah menjadi terpidana hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara