Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi dan Syarat Pendaftaran PPPK Kementerian Investasi BKPM 2023 di sscasn.bkn.go.id

Berikut ini formasi dan syarat pendaftaran PPPK Kementerian Investasi BKPM 2023 di sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran PPPK dibuka hingga 9 Oktober 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Formasi dan Syarat Pendaftaran PPPK Kementerian Investasi BKPM 2023 di sscasn.bkn.go.id
sscasn.bkn.go.id
Cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023 di laman sscasn.bkn.go.id. --- Berikut ini formasi dan syarat PPPK Kementerian Investasi BKPM 2023. 

10. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

12. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah

14. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:

- Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama

- Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda

BERITA TERKAIT

15. Pengalaman pada poin 14 dibuktikan dengan surat keterangan yang di tandatangani oleh:

- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi yang memiliki pengalaman kerja di Instansi Pemerintah

- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM bagi yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/LSM non pemerintah/yayasan

16. Penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan:

- Dapat melamar untuk formasi Ahli Pertama-Statistisi dan Terampil-Pranata Komputer

- Wajib melampirkan surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah /Swasta yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas