Kontroversi Film Ice Cold di Netflix, Praktisi Hukum Yakin Putusan Kasus Jessica Wongso Sudah Benar
Menurut Hendra, penetapan tersangka Jessica Wongso sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Film Dokumentar yang sedang tayang di Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee & Jessica Wongso sedang ramai diperbincangkan publik Indonesia.
Dokumenter ini membuat netizen Indonesia membahas kembali perihal kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016.
Tidak sedikit dari mereka yang justru mempertanyakan apakah benar Jessica Wongso adalah pelakunya.
Maraknya kasus tersebut, membuat salah satu advokat muda Indonesia, Hendra Setiawan Boen ikut memberikan tanggapan.
Menurut Hendra, penetapan tersangka Jessica Wongso sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti, antara lain rekaman CCTV di Kafe Olivier dan bekas kopi yang diminum oleh Mirna Salihin.
"Kalaupun tidak ada bukti fisik yang menghubungkan Jessica Wongso dan kopi, maka hal tersebut karena Jessica mengakui sendiri telah membuang celana yang dia pakai saat itu karena robek. Saya sendiri curiga dengan alasan tersebut karena kalaupun benar robek sebenarnya bisa dijahit," katanya, Rabu (4/10/2023).
Hendra menambahkan bahwa ada juga kesaksian dari teman Jessica dan Mirna bernama Hani yang menyaksikan bahwa kopi yang diminum Mirna berwarna seperti kunyit dan tidak hitam pekat sebagaimana seharusnya.
“Di dalam persidangan sudah dilakukan percobaan oleh saksi ahli dan terbukti bahwa kopi yang dibubuhi sianida akan berubah warna menjadi kekunyitan,” ujar Advokat dari Kantor Hukum Frans & Setiawan tersebut.
Hendra menjelaskan secara lebih detail bahwa dari doktrin hukum res ipsa loquitoir atau the things speaks for itself.
Doktrin ini mengatakan seorang korban hanya perlu membuktikan secara langsung bahwa dirinya menderita kerugian akibat barang milik atau yang berada di bawah pengendalian pelaku.
Doktrini ini dapat digunakan hakim sebagai bahan pertimbangan suatu putusan.
“Di kasus ini sudah cukup jelas, Jessica adalah pihak yang memesan kopi dan menguasai secara fisik tersebut sebagai berjam-jam. Kemungkinan pelaku hanya ada dua, Jessica atau barista pembuat kopi. Saat persidangan terbukti bahwa dari rekaman CCTV, tidak ada gerakan mencurigakan dari pembuat kopi sehingga satu-satunya pelaku yang tersisa saat Mirna meninggal karena kopi yang mengandung Sianida dan di tubuhnya juga terdapat sianida hanyalah Jessica seorang.”
“Adalah tidak benar bahwa tidak ada bukti kuat dan meyakinkan di mata hukum terkait kasus ini. Kalaupun tidak ada yang melihat Jessica menaruh sianida di dalam minuman, dalam praktik cukup banyak pelaku tindak pidana pembunuhan dijerat dengan bukti-bukti lain padahal tidak ada yang menyaksikan peristiwa tersebut, misalnya sidik jari, DNA atau rekaman CCTV bahwa yang bersangkutan ada di tempat kejadian di waktu yang diduga terjadinya tindak pidana.”
Selain itu, Hendra menegaskan bahwa narasi-narasi yang dilempar pihak Jessica sebagai upaya pembelaan diri, misalnya pelaku adalah mantan suami Mirna untuk mendapatkan asuransi jiwa juga tidak pernah dibuktikan selama persidangan tentang keberadaan polis asuransi tersebut.