Menpora Dito Ariotedjo Bakal Beri Keterangan di Persidangan Kasus Tower BTS Kominfo
Persidangan menghadirkan Dito Ariotedjo sebagai saksi pada akhirnya diagendakan untuk pekan depan, Rabu (11/10/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus korupsi Tower BTS 4G BAKTI Kominfo mengajukan nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo untuk menjadi saksi.
Permintaan itu dilayangkan jaksa penuntut umum saat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan tiga terdakwa dalam kasus ini yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
"Kami meminta Yang Mulia, kami mengajukan semacam permohanan untuk diajukan sebagai saksi di luar persidangan Yang Mulia, sebagai saksi di luar perkara ini," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (3/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebutkan siapa orangnya pak biar jelas siapa yang dipanggil?" kata Hakim Ketua Fahzal Hendri.
"Satu orang ini pak, Ario Bimo Nandito Aritedjo," ujar jaksa.
Baca juga: Isu Bakal Terkena Reshuffle Kabinet, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
Persidangan menghadirkan Dito Ariotedjo sebagai saksi pada akhirnya diagendakan untuk pekan depan, Rabu (11/10/2023).
Jaksa penuntut umum memiliki waktu untuk menghadirkannya.
Selain itu, hakim ketua juga berhalangan untuk bersidang pada Selasa (10/10/2023).
"Ario Bimo Nandito Ariotedjo ya. Tanggal, kami belum musyarwarah pak, bisa enggak tanggal 11 saja?" ujar Hakim Fahzal.
"Kami menyesuikan, Yang Mulia," kata jaksa lagi.
Dalam kasus BTS ini sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan.
Mereka adalah eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga diantaranya yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).