Soal Pinjaman Dana Rafael Alun Rp1,5 M, Kuasa Hukum: Sudah Dikembalikan
Direktur Utama PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, mengakui ada perintah dari Rafael Alun Trisambodo agar dia menyetujui peminjaman senilai Rp 1,5 M
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
"Siapa yang bisa memerintah saudara? Totalnya Rp1,5 miliar ini, Pak. Siapa?" tanya jaksa, dalam sidang pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
"Pemegang saham, Pak," jawab Gunadi.
"Iya, siapa?" kata jaksa yang tampak geram karena saksi Gunadi terkesan bertele-tele dalam menjawab pertanyaannya.
"Cuma tidak perintah langsung ke saya pak," kata Gunadi.
"Lha iya, saya tanya, siapa?" kata jaksa.
Baca juga: Saksi Ungkap Istri Rafael Alun Hanya Datang ke Perusahaan Konsultan Pajak Miliknya saat Acara Party
Saksi Gunadi menyampaikan, ia mendapatkan informasi dari Direktur Keuangan PT Cubes Consulting, Albertus Bambang Trinurcahya yang diperintahkan Rafael Alun untuk menyetujui cek peminjaman dana itu.
"Saya informasi dari Pak Bambang," kata Gunadi.
"Siapa yang merintahkan Pak Bambang?" tanya jaksa lagi.
"Pak Alun, Pak," jawab Gunadi kepada jaksa.
"Nah begitu aja dari tadi muter-muter saudara. Betul ya ada pengeluaran itu? Tujuannya untuk apa itu?" tanya jaksa lagi.
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Rafael Alun Terima Rp 100 Juta dari Jasa Konsultasi Pajak
"Ya itu Pak dicatat sebagai pinjaman," ucap Gunadi.
"Ada pengembalian enggak?" tanya jaksa.
"Saya lupa, Pak," kata saksi Gunadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.