Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Korupsi Proyek BTS Kominfo Mengalir Rp 50 Miliar kepada Seseorang Bernama Resi

Windi sendiri menjadi kurir atas permintaan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Uang Korupsi Proyek BTS Kominfo Mengalir Rp 50 Miliar kepada Seseorang Bernama Resi
Tribunnews/Rahmat W Nugraha
Persidangan kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama bersaksi di persidangan dirinya memberikan uang senilai Rp 50 miliar kepada seseorang bernama Resi.

Sebagai informasi Windi Purnama merupakan kurir yang dipekerjakan mengantar dan menerima uang korupsi dari proyek BTS Kominfo.

Windi sendiri menjadi kurir atas permintaan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

"Selanjutnya saya pernah memberikan (Uang) kepada sopirnya Pak Resi," kata Windi di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023) yang bersaksi untuk terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak.

"Untuk apa dan resi itu siapa," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya tidak tahu Resi siapa mungkin temannya Pak Irwan. Tapi saya menyampaikannya di Tendean," jawab Windi.

BERITA TERKAIT

"Berapa bapak kasih ke Resi," tanya JPU.

"Dalam mata uang asing, satu dalam tas, satu dalam kardus, berapa nilainya mungkin 2 juta dolar yang pertama, lalu yang kedua 1,2 juta dolar," jawab Windi.

"Totalnya berapa pak," tanya jaksa.

"Mungkin setara dengan Rp 50 miliar," jawab Windi.

"Mendapatkan uang dari saudara, dikatakan tidak tujuannya untuk apa," tanya JPU.

"Saya tidak tahu," jawab Windi.

"Kalau saudara Irwan memberitahukan tidak, itu untuk apa memberikan uang kepada saudara Resi," tanya JPU.

"Tidak," jawab Windi.

"Terkait dengan pemberian ke Resi, saudara Galumbang tahu tidak," tanya JPU.

"Saya tidak tahu," jelasnya.

Kasus korupsi menara BTS

Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kementerian Kominfo selama periode 2020 sampai 2022 senilai Rp 8,032 triliun.

Dalam kasus BTS ini sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan.

Mereka adalah eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Tiga diantaranya yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas