Saksi Ahli Jelaskan 4 Cara Penindakan TPPU, Ardian: Tidak Wajib Dibuktikan Tindak Pidana Asalnya
Adapun hal itu disampaikan Ardian di persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2023).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ardian Dwi Yunanto jelaskan empat cara praktik penindakan TPPU.
Adapun hal itu disampaikan Ardian di persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2023) saat dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Yang Mulia Majelis Hakim penegakan TPPU itu ada empat cara. Yang pertama ada tindak pidana asal atau predikat crime-nya putus dulu baru kemudian TPPU, ini biasa," kata Ardian di persidangan.
Kemudian yang kedua dikatannya adalah concursus penggabungan antara tidak pidana asal dengan TPPU. Hal itu menurutnya telah diatur di Pasal 75 Undang-Undang nomor 8 2010.
"Berarti tanpa dibuktikan terlebih dulu bisa dan dimungkinkan?" tanya hakim di persidangan.
"Sangat dimungkinkan," jawab Ardian.
Lanjut ketiga dikatakan Ardian, split Tindak Pidana Awal (TPA) penyidikan sendiri, split dengan TPPU dua berkas. Meski belum ada putusan TPA.
"Yang keempat untuk dapat dilakukan penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang. Tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya," kata Ardian.
"Berarti tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan dahulu?" tanya hakim.
"Iya. Ilustrasinya begini kata tidak wajib dibuktikan lebih dahulu tindak pidana asalnya itu bukan berarti bukan tidak ada tindak pidana asalnya. Karena syarat TPPU ada dua disebut obligasi konsul yaitu adanya TPA dan TPPU," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.