Saksi Ahli Tegaskan Akan Terjadi Masalah, Jika Tender dan Pelaksanaan Dikerjakan di Tahun yang Sama
Kemudian dikatakan Setya hal itu akan menimbulkan masalah karena waktu pengerjaannya tidak 12 bulan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Setya Budi Arijanta mengungkapkan akan terjadi masalah jika tender dan pelaksanaannya dikerjakan di tahun yang sama.
Adapun hal itu disampaikan Setya di persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2023) saat dihadirkan jaksa sebagai saksi ahli untuk terdakwa Jhonny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto.
"Kalau tender itu dilakukan di tahun berjalan, itu menyalahi apa tidak? Misalnya anggaran 2021 umpamanya, dilakukan bulan Maret 2021?" tanya hakim Fahzal di persidangan.
Kemudian dikatakan Setya hal itu akan menimbulkan masalah karena waktu pengerjaannya tidak 12 bulan.
"Ini akan menimbulkan masalah pak, kalau desainnya itu 12 bulan pasti nggak selesai," jawab Setya.
Setya melanjutkan artinya kalau mulai Januari, tender proyek akan terpotong waktu pelaksanaannya selama sebulan.
Dikatakan Setya jika tender dilakukan atas anggaran tahun sebelumnya. Sebaiknya digunakan kontrak multi tahun
"Kalai seperti itu kan harus multi years, padahal kan presiden maunya satu Januari itu sudah ada penyerapan," jawab Setya.
Kemudian Setya mencotohkan terkait proyek pembangunan jalan yang lumrah terjadi. Dalam kontrak 12 bulan, dikerjakan kurang empat bulan, hanya delapan bulan pekerjaan sudah selesai.
"Faktanya kan kita bingung, proyek bangun jalan harusnya 12 bulan dikerjakan delapan bulan, tapi selesai, tapi dicolong," kata Setya.
Ia menjelaskan bahwa praktik-praktik tersebut tentunya diakal-akali agar selesai dengan kualitas seadanya.
"Itu pasti diakali, tidak mungkin tidak," tegasnya.
Adapun dalam persidangan sebelumnya saksi pengawas proyek BTS Kominfo, Erwin mengungkapkan bahwa rencana membangun 4.200 menara BTS kurang dari satu tahun merupakan hal yang sulit.
Adapun hal itu disampaikan Erwin saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023) untuk bersaksi bagi terdakwa Johnny G Plate, Anang Latif dan Yohan.
"Apa alasannya tidak selesai itu, apa? Sampai 31 Desember 2022 kenapa tidak selesai," tanya hakim di persidangan.
"Ada beberapa sebab Yang Mulia," jawab Erwin.
"Covid?" kata hakim.
"Covid nomer sekian Yang Mulia," jawab Erwin.
"Nomer satu perencanaan sendiri Yang Mulia," lanjutnya.
"Nah itu dia, saya sudah mulai kelihatan saudara kelihatan jujur, silahkan," kata hakim.
"Perencanaan untuk menyelesaikan proyek 4.200 kurang satu tahun itu sangat sulit Yang Mulia," jelas Erwin.
"Kalau sudah sulit kenapa dikerjakan dari awal. Ini delapan bulan tidak mungkin bisa dilaksanakan. Ngapain memaksakan diri laporan kepada yang atas. Tidak bisa ini dilaksanakan, kalau dilaksanakan juga harus banyak konsorsiumnya pak," kata hakim.
"Betul," respon Erwin.
"Tidak bisa dengan mitra seperti itu harus banyak yang melaksanakan. Jangan memaksakan diri," tegas hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.