VIDEO Pemerintah Batasi Pembelian Beras Hanya 10 Kg per Orang: Ajak Masyarakat Berbelanja Bijak
Pembatasan itu berlaku pada beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digelontorkan oleh Perum Bulog.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembelian beras di pasar ritel modern dibatasi maksimal hanya 10 kilogram (Kg) per orang.
Kebijakan ini untuk mendorong masyarakat agar bijak dalam berbelanja.
Pembatasan itu berlaku pada beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digelontorkan oleh Perum Bulog.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/10/2023).
"Kenapa harus dibatasi?"
"Ini karena beras SPHP harganya telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp10.900 per Kg dan setiap rumah logikanya cukup dengan 2 pack."
"Apalagi kualitas beras SPHP Bulog ini berkualitas premium," ujar Arief.
"Tentunya masyarakat kami ajak bersama untuk senantiasa berbelanja bijak."
"Yang artinya sesuai dengan kebutuhan, tidak perlu belanja berlebihan di atas kebutuhan normal," sambungnya.
Arief menegaskan bahwa beras SPHP yang berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ini merupakan strategi pemerintah untuk memperluas jangkauan penyaluran sehingga masyarakat dapat lebih mudah memperolehnya.
"Untuk jenis beras yang dibatasi 2 pack di pasar ritel, hanya berlaku untuk beras SPHP yang dari Bulog."
"Kalau untuk beras komersial, itu tergantung dari kebijakan ritel masing-masing," kata Arief.
Dia memastikan stok beras yang dikelola pemerintah aman dan akan terus diperkuat, terlebih dalam menghadapi kekeringan sebagai dampak El Nino.
Di sisi lain, Arief menegaskan bahwa saat ini stok beras Bulog tersedia 1,8 juta ton. Jumlah itu bakal naik seiring dengan adanya penambahan di November.