Mobil Audi Syahrul Yasin Limpo Tak Terdaftar LHKPN, KPK Bakal Lakukan Klarifikasi Harta Kekayaan
KPK bakal mengklarifikasi harta kekayaan Syahrul Yasin Limpo buntut tidak terdaftarnya mobil Audi miliknya di LHKPN.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan klarifikasi harta kekayaan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo buntut tidak terdaftarnya mobil Audi miliknya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebagai informasi, mobil Audi A6 telah disita KPK saat penggeledahan di kediaman Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (4/10/2023) lalu.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur sebelum melakukan klarifikasi terhadap harta kekayaan Syahrul.
"Koordinasi dengan (Deputi) Penindakan dulu," katanya ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (6/10/2023).
Kemudian, saat ditanya setelah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan, apakah akan langsung memanggil Syahrul untuk mengkalrifikasi, Pahala belum mengetahui tindakan selanjutnya.
"Belum tahu seperti apa (tindakan selanjutnya)," tuturnya.
Baca juga: Spesifikasi Audi A6, Sedan Mewah Milik Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK
Sebelumnya, KPK telah menyita mobil sedan merek Audi berpelat nomor DD 57 US saat menggeledah rumah pribadi Syahrul di Jalan Pelita Raya Nomor 5, Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (4/10/2023).
Namun ternyata, berdasarkan penelusuran di LHKPN Syahrul, mobil tersebut tidak terdaftar.
Dalam LHKPN Syahrul, dia memiliki lima mobil dan satu motor merek Harley Davidson dengan total harga mencapai Rp 1,4 miliar, berikut daftarnya.
1. Mobil Toyota Alphard tahun 2004 (hasil sendiri) Rp350 juta;
2. Mobil Mercedes Benz tahun 2004 (hasil sendiri) Rp250 juta;
3. Mobil Mitsubishi Galant tahun 2000 (hasil sendiri) Rp90 juta;
4. Motor Harley Davidson tahun 1986 (hasil sendiri) Rp35 juta;
5. Mobil Toyota Kijang Innova tahun 2014 (hasil sendiri) Rp200 juta;