SYL Belum Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Todung Mulya Lubis Nilai Ada Upaya Perintangan Hukum
Todung Mulya Lubis nilai ada upaya obstruction of justice (perintangan proses hukum) yang dilakukan KPK di kasus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis menilai, ada upaya obstruction of justice atau perintangan proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal ini didasari oleh perlakuan KPK kepada SYL yang belum juga menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Diketahui setibanya di Tanah Air pada Rabu malam (4/10) lalu, SYL masih bisa melakukan beragam kegiatan seharian pada Kamis (5/10).
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini sejak pagi berpamitan dengan para pegawai Kementerian Pertanian, lalu menyambangi Polda Metro Jaya, kemudian bertemu Presiden Jokowi di Istana, serta mendatangi markas Partai NasDem.
"Tapi apakah saya salah kalau saya mengatakan dalam tubuh KPK ada semacam obstruction of justice? ya karena kan sudah ada surat yang sebetulnya dan Menkopolhukam Mahfud MD itu sendiri sudah mengatakan bahwa dia tahu Menteri Pertanian sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata dia dalam tayangan Rosi yang dikutip pada youtube Kompas TV, Jumat (6/10/2023).
Menurut Todung Mulya Lubis, KPK seyogyanya telah menetapkan SYL sebagai tersangka.
Bahkan sejak keluar pesawat SYL harusnya sudah ditangkap.
Menurutnya, telah ditemukan beragam bukti dari penggeledehan di beberapa tempat.
Seperti rumah dinas menteri, kantor Kementan di Jakarta, hingga rumah pribadinya di Makassar.
"KPK sudah melakukan penggeledahan dan sudah menemukan alat-alat bukti dan harusnya sudah menetapkan tersangka tanggal 26 September dan sudah punya alat bukti," terangnya.
Baca juga: Polisi Periksa 6 Orang Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Ada Sopir hingga Ajudan Mentan SYL
Mulya memandang upaya perintangan hukum itu terkait dengan isu dugaan pemerasaan oleh Ketua KPK.
Ia menyebut, dugaan pemerasan terhadap KPK ini merupakan hal yang sangat serius.
"Memang (pemerasan itu) langsung dibantah ketua KPK, tapi perjalanan KPK soal isu itu bukanlah hal yang baru. Jadi publik tentu punya hak curiga," kata Mulya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.