Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan KPK Cegah Istri, Anak, hingga Cucu Syahrul Yasin Limpo Bepergian ke Luar Negeri

Ini alasan KPK cegah istri, anak, hingga cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) bepergian ke luar negeri, demi kelancaran penyidikan hingga disebut tersangka.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Alasan KPK Cegah Istri, Anak, hingga Cucu Syahrul Yasin Limpo Bepergian ke Luar Negeri
kolase Tribunnews.com
Kolase foto gedung merah putih KPK dan Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK tancap gas usut dugaan korupsi di Kementan yang seret Syahrul Yasin, bahkan keluarga besarnya dari istri hingga cucu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, berikut alasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mencegah sembilan orang terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), termasuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) non aktif Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dari sembilan orang tersebut, ada istri SYL, anak, hingga cucunya yang turut dicegah.

Alasannya, yakni demi memperlancar proses penyidikan kasus dan mereka merupakan tersangka serta pihak terkait dalam perkara dugaan kasus korupsi yang menyeret SYL.

Demikian diungkapkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah mengajukan 9 (sembilan) orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” sambungnya.

Empat orang yang dicegah itu adalah:

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Kembali Batal Temui Jokowi Hari Ini, Istana Sebut Agenda Presiden Padat

Berita Rekomendasi

1. SYL

2. Istri SYL seorang dokter, Ayun Sri Harahap

3. Anaknya yang anggota DPR, Indira Chunda Thita

4. Cucu SYL, A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa)

Ali Fikri mengatakan, pengajuan cegah ini ditujukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Status pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan hingga April 2024 mendatang.

Namun, pencegahan tersebut, kemungkinan juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas