Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan KPK Cegah Istri, Anak, hingga Cucu Syahrul Yasin Limpo Bepergian ke Luar Negeri

Ini alasan KPK cegah istri, anak, hingga cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) bepergian ke luar negeri, demi kelancaran penyidikan hingga disebut tersangka.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Alasan KPK Cegah Istri, Anak, hingga Cucu Syahrul Yasin Limpo Bepergian ke Luar Negeri
kolase Tribunnews.com
Kolase foto gedung merah putih KPK dan Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK tancap gas usut dugaan korupsi di Kementan yang seret Syahrul Yasin, bahkan keluarga besarnya dari istri hingga cucu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, berikut alasannya. 

“Enggak demikian meaning-nya. Enggak ada yang lebih tolol dari ketum partai yang mengatakan kalau ada kader partai yang korupsi partai dibubarkan, bodoh dia,” kata Surya Paloh.

3.  Dugaan Politisasi Kasus

Surya Paloh berharap, tak ada praktik politisasi dari pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret SYL.

Namun, ia menegaskan, bahwa NasDem bukan lembaga penegak hukum yang berwenang mengusut kasus ini. 

Sehingga jika dugaan politisasi hukum itu memang benar terjadi maka di luar kemampuan NasDem.

"Nah soal politik hukum, kita berupaya semoga itu tidak terjadi, kan itu semangat kita."

"Kalau itu kita upayakan tapi itu terjadi. Nah, itu di luar kemampuan kita," ujarnya.

Berita Rekomendasi

4. Minta Syahrul Yasin Limpo Tak Lari dari Kenyataan

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini, Surya Paloh mewanti-wanti SYL agar tidak lari dari kasus yang membelitnya itu.

Ia berharap, SYL dapat fokus menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Jadi hal ini paling penting NasDem tetap pada komitmennya ada permasalahan jangan lari dari perlakuan. Hadapi permasalahan," kata Paloh.

"Kita ingin agar bisa memberikan semangat dan nilai kepeloporan ke depan dalam upaya mencegah korupsi," sambung Paloh.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas