Alasan KPK Cegah Istri, Anak, hingga Cucu Syahrul Yasin Limpo Bepergian ke Luar Negeri
Ini alasan KPK cegah istri, anak, hingga cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) bepergian ke luar negeri, demi kelancaran penyidikan hingga disebut tersangka.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Berikut lima orang lainnya yang dicegah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan, dilansir Kompas.com:
5. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
6. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
7. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
8. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
9. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan ini, KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Dewas KPK Bakal Pelajari Laporan Terkait Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
Sebelumnya, beredar kabar bahwa KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Namun KPK hingga kini belum menyatakan keterangan resmi terkait kabar tersebut.
Diketahui juga KPK sudah menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti uang 30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Bahkan, tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas SYL itu.
Belakangan, tim penyidik juga menggeledah kediaman pribadi SYL yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.