Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foto Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Diselidiki Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya turut menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan badminton yang viral lewat foto.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Foto Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Diselidiki Polda Metro Jaya
ist
Beredar sebuah foto yang menunjukkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Diketahui saat ini KPK mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Salah satu pihak yang dikabarkan menjadi tersangka adalah Mentan non aktif SYL. 

TRIBUNNEWS.COM - Foto pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) non aktif, Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan bulutangkis turut diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simnanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Ade mengatakan foto pertemuan tersebut tengah didalami dan menjadi salah satu materi penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul.

“Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” katanya dikutip dari YouTube Kompas.com.

Ade mengungkapkan foto pertemuan Firli dan Syahrul itu menjadi salah satu rekomendasi materi oleh penyidik saat gelar perkara dilakukan di ruang Bagian Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (6/10/2023).

“(Gelar perkara) untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya, terkait dengan temuan dokumen foto (pertemuan) dimaksud,” katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo Naik ke Penyidikan

Dalam pernyataannya, Ade menegaskan, bahwa penyidik dilarang berhubungan dengan pihak-pihak yang tengah berperkara dalam kasus korupsi di mana telah diatur dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 UU KPK.

BERITA REKOMENDASI

“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ade juga mengungkapkan, bahwa dugaan pemerasan terhadap Syahrul oleh pimpinan KPK juga telah naik ke penyidikan.

Hal ini dilakukan setelah adanya gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.”

“Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” katanya


Ade juga mengatakan, adanya dugaan gratifikasi dalam kasus ini oleh pihak pegawai negeri sipil (PNS) selaku penyelenggara negara dan penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atua janji oleh pegawai negeri atau penyelenggaran negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” ujar Ade.

Baca juga: Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Naik ke Tahap Penyidikan di Polda Metro Jaya

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas